JAKARTA, iNewsSubanv.id - Setelah Ferdy Sambo, hakim PN Jakarta Selatan kini telah menjatuhkan vonis bagi Putri Candrawati. Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA : Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuh Brigadir J selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E. Baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang divonis hakim dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : Begini Reaksi Putri Candrawathi saat Ditanya soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim Wahyu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi (PC). Pasalnya, tidak ditemukan bukti valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata hakim Wahyu.
BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait