Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, ketiga pelaku tersebut yaitu SPR, AR dan JAK. SPR merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas mengawal saat kejadian. Ia juga merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA : Tabrak Pembatas Jalan, Evakuasi Sopir Pikap Berjalan Dramatis
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait