JAKARTA, iNewsSubang.id - Kasus perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawati terungkap saat du Magelang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA : Dinas Pendidikan Korwil Blanakan Subang Larang Murid Bawa Lato-Lato
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
BACA JUGA : Cegah Bullying, Bhabinkamtibmas Polsek Pusakanagara Subang Gelar Pembinaan di MA Bahrul Ulum
JPU meyakini perselingkuhan tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Menurut Jaksa, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.
Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Siapkan 93.684 Ton Pupuk Subsidi untuk Jabar, DKI & Banten
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Jaksa Sebut Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri, bukan Pelecehan
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait