Libur Nataru Kendaraan Golongan III Dilarang Melintas Tol Cipali, Berikut Jadwalnya

Yudy Heryawan Juanda
Kendaraan golongan III dilarang melintas tol Cipali saat libur nataru. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) arus lalu lintas di ruas tol Cipali diprediksi akan mengalami peningkatan. Untuk meminimalisir kemacetan, petugas melarang kendaraan golongan III melintas di tol Cipali saat libur nataru tersebut. 

Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo, kendaraan golongan III dilarang melintas tol Cipali sejak tanggal 22 Desember 2022 hingga 25 Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan surat arahan dari Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR serta pihak Kepolisian. 

BACA JUGA : Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Subang Berangkat Umroh

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari dua kementrian serta kepolisian terkait batas kendaraan di libur Nataru ini seperti kendaraan truk gandeng, truk pertambangan sama truk pasir itu dilarang pada tanggal 22 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 24 pukul 24.00 WIB," ujarnya, Rabu (21/12/2022). 

Sri Mulyo menambahkan, kendaraan golongan III tersebut pun juga dilarang melintas saat libur tahun baru yaitu dimulai pada tanggal 30-31 Desember 2022. 

BACA JUGA : Hadapi Libur Nataru, Astra Infra Siapkan Teknologi untuk Mudahkan Informasi Bagi Pengguna Jalan Tol

"Untuk gelombang kedua atau tahap kedua dilarangnya dengan kendaraan yang sama pada tanggal 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 12.00 WIB," imbuhnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network