Eko Suranto menjelaskan bahwa setiap manusia baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum.
“Manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu Tindakan hukum, ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu,” ujarnya.
BACA JUGA : Satgas TMMD Subang Kebut Pembukaan Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang di Jalupang
Warsih (39) salah satu warga yang mengikuti sosialisasi, menyampaikan apresiasi atas gelaran kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan penyuluhan hukum yang digelar TMMD Kodim Subang ini sangat berguna menambah pengetahuan hukum untuk masyarakat.
"Terima kasih, dengan adanya penyuluhan ini kami jadi tahu dan mengerti hak asasi kami dalam hukum. Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian yang berkaitan dengan hukum. Kalau pun ada, Insya Allah akan kami konsultasikan terlebih dahulu kepada orang yang membidanginya. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas gelaran kegiatan dan layanannya ini," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait