Ditetapkan Tersangka KDRT Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora (Foto: iNews.id)

"Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

BACA JUGA : Lesti Kejora Lapor Alami KDRT, Reaksi Rizky Billar soal Dituduh Numpang Hidup Sempat Disorot

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.
 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network