JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rizky akibat perbuatannya risky billar terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Status yang bersangkutan menjadi tersangka, ancaman penjara 5 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA : Viral Video Rizky Billar Sebut Selingkuh Itu Murahan, Lesti Kejora Sempat Peringatkan Suami
Rizky nantinya akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Rizky malam ini juga akan diperiksa oleh penyidik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait