JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rizky akibat perbuatannya risky billar terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Status yang bersangkutan menjadi tersangka, ancaman penjara 5 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA : Viral Video Rizky Billar Sebut Selingkuh Itu Murahan, Lesti Kejora Sempat Peringatkan Suami
Rizky nantinya akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Rizky malam ini juga akan diperiksa oleh penyidik.
"Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
BACA JUGA : Lesti Kejora Lapor Alami KDRT, Reaksi Rizky Billar soal Dituduh Numpang Hidup Sempat Disorot
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait