Ditetapkan Tersangka KDRT Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rizky akibat perbuatannya risky billar terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Status yang bersangkutan menjadi tersangka, ancaman penjara 5 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA : Viral Video Rizky Billar Sebut Selingkuh Itu Murahan, Lesti Kejora Sempat Peringatkan Suami

Rizky nantinya akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Rizky malam ini juga akan diperiksa oleh penyidik.

"Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

BACA JUGA : Lesti Kejora Lapor Alami KDRT, Reaksi Rizky Billar soal Dituduh Numpang Hidup Sempat Disorot

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.
 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network