Bahkan, Lukman melanjutkan, Bupati Subang Ruhimat memberikan waktu untuk kembali berpikir atas keputusan untuk mundur. Pihaknya juga telah memeriksa kinerja internal dan tidak menemukan masalah.
"Secara kinerja internal, kita sudah memanggil dua Direksi dan memeriksa data kinerja, tidak ada masalah. Bupati juga memberi waktu agar Dirut berpikir ulang diberi waktu hingga 30 September 2022," ungkapnya.
BACA JUGA : Berapa Gaji Jadi TKW di Arab Saudi? Ternyata Upahnya Tak Beda Jauh dari UMR Jakarta
Setelah Kenny Kaparang tetap menyatakan ingin mengundurkan diri hingga batas waktu yang diberikan Bupati Subang, Dewas menggelar rapat internal serta rapat dengan Bagian Ekonomi Pemkab Subang untuk membahas proses mundurnya Dirut dan ajuan Plt Dirut.
"Pada 1 Oktober 2022 Bupati memanggil dewas lengkap dan mengambil keputusan menunjuk Dirum sebagaibg Plt Dirut untuk 6 bulan ke depan sesuai peraturan," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait