Polisi Diduga Langgar Aturan FIFA saat Tembakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan

Quadiliba Al-Farabi
Insiden di stadion Kanjuruan (Foto: Ist)

Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' pasal 19 poin B. Pasal itu menyebut tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: 

​​​Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

BACA JUGA : Ingat Masa Kecil, Kapolres Subang Datangi Bocah Pedagang Cilok

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network