Lapas Subang Over Kapasitas Hingga 100 Persen, Wamenkumham Tegaskan Hal Ini

Yudy Heryawan Juanda
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat berkunjung ke Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Langkah kami dengan disahkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 terkait lembaga pemasyarakatan, bahwa ada pemberian remisi, bebas bersyarat. Artinya tidak ada lagi diskriminasi pemberian hak yang menjadi warga binaan. Diharapkan dengan begitu tidak ada lagi Lapas yang over kapasitas," imbuhnya.

Lapas Kelas II A Subang kini dihuni oleh 701 warga binaan, dimana hampir 70 persen diantaranya merupakan kasus narkoba.

BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang

Selain dihuni oleh warga binaan lokal atau warga Subang, Lapas Subang juga dihuni oleh warga dari luar Subang yang merupakan kiriman dari Lapas lain.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network