"Langkah kami dengan disahkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 terkait lembaga pemasyarakatan, bahwa ada pemberian remisi, bebas bersyarat. Artinya tidak ada lagi diskriminasi pemberian hak yang menjadi warga binaan. Diharapkan dengan begitu tidak ada lagi Lapas yang over kapasitas," imbuhnya.
Lapas Kelas II A Subang kini dihuni oleh 701 warga binaan, dimana hampir 70 persen diantaranya merupakan kasus narkoba.
BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang
Selain dihuni oleh warga binaan lokal atau warga Subang, Lapas Subang juga dihuni oleh warga dari luar Subang yang merupakan kiriman dari Lapas lain.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait