PTPN VIII Buka Kerjasama Pemanfaatan Aset Dengan Masyarakat, Berikut Persyaratannya

Yudy Heryawan Juanda
PTPN VIII buka kerjasama pemanfaatan aset lahan dengan masyarakat. (Foto: Dok PTPN VIII)

SUBANG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan kabar baik. PTPN VIII kini membuka kerjasama pemanfaatan aset lahan dengan masyarakat. Namun pemanfaatan lahan tersebut harus diperuntukan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor

Menurut Staf legal korporasi PTPN VIII Dayan Nasution, bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/ fasilitas sosial dapat mengajukan permohonan kerjasamanya.

"Pengajuan surat permohonan pemanfaatan aset yaitu berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung atau ke email ptpnviii@gmail.com," ujar Dayan melalui rilis yang diberikan kepada iNewsSubang.id, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA : Bangunan Kantor di Subang Mirip Rumah Teletubbies, Ternyata Ini Alasan Dahana

Dayan melanjutkan, setelah berkah diterima, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi administrasi. Setelah itu, pemohon dan PTPN VIII akan melakukan pembahasan dan negosiasi lahan. Terakhir baru perjanjian kerjasama.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network