Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas Bersubsidi di Subang

Agus Warsudi
Tangki muatan 20 ton gas subsidi yang diamankan Polda Jabar di Subang. (Foto: tangkapan layar)

SUBANG, iNews.id - Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi terungkap oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Polres Subang, di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Kamis (14/7/2022). Polisi berhasil mengamankan truk tangki berisi 20 ton gas subsidi dan satu orang pelaku.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini petugas mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg berpelat nomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk B 9091 SBI, mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan sepeda motor pelaku.

BACA JUGA : 2 Korban Kecelakaan Pikap Terbakar Masih Dirawat di RS PMC, Ini Luka yang Dialaminya

"Petugas mengamankan satu truk tanki (bulk) pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian," kata DIrektur Reskrimsus Polda Jabar.

Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, yang berperan sebagai penanggung jawab. Setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan.  Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi.

BACA JUGA : Kunjungi Pasar Sukamandi Subang, Ini yang Dilakukan Presiden Jokowi

"Pelaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki diperiksa petugas," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena tugas S (DPO) menjual ke konsumen di Jakarta Barat.

BACA JUGA : Polda Jabar Gelar Olah TKP Pikap Terbakar dan Periksa 7 Saksi

Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.

"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network