SUBANG, iNews.id - Lakukan penipuan dan penggelapan, Staf Ahli Bupati Bekasi, DS (54) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Subang. Pelaku ditangkap karena merugikan korban sebesar Rp246 juta.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam modus operandinya, pelaku menawarkan proyek pembangunan rest area di Cijambe, Subang dan Karawang. Namun ternyata proyek tersebut fiktif.
BACA JUGA : Bogem Pengamen Badut Hingga Tewas, Tukang Ojek di Subang Ditangkap Polisi
"Pelaku menjanjikan atau menawarkan proyek pembangunan di Subang dan Karawang serta meminta sejumlah uang sebesar Rp246 juta kepada korban, namun proyeknya fiktif," ujar AKBP Sumarni, Jumat (13/5/2022).
AKBP Sumarni melanjutkan, kasus penipuan yang dilakukan DS ini terjadi pada bulan Juli 2021. Proyek yang ditawarkan oleh pelaku berada di jalan raya Cijambe, Subang.
BACA JUGA : Geger, Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga di Sungai Cipunagara
"Kasusnya sudah lama tanggal 25 Juli 2022, TKP nya ada di jalan raya Cijambe, Subang, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi" katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain kasus penipuan dan penggelapan, pelaku juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Bareskrim Polri senilai Rp25 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda