Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, Sita 1.257 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Subang Eksekusi Terpidana Tambang Tanah Merah Ilegal di Cikaum, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:41 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Kejari Subang Eksekusi Terpidana Tambang Tanah Merah Ilegal di Cikaum, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kejari Subang Eksekusi Terpidana Tambang Tanah Merah Ilegal di Cikaum, Divonis 1,5 Tahun Penjara. Foto : Istimewa

“Penindakan ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan. Kami berkomitmen menegakkan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Sudiyo, mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah pihaknya memastikan kondisi kesehatan terpidana.

Sebelumnya, AK dilaporkan mengalami sakit. Karena itu, tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang untuk menjalani hukuman.

“Betul, yang bersangkutan sempat sakit. Karena itu, kami memastikan kondisi kesehatannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi ke Lapas Subang,” ungkap Sudiyo.

Sudiyo menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan terpidana dalam kondisi layak menjalani proses eksekusi sebelum dibawa ke lapas.

“penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut