Baru 37 dari 159 Perumahan Serahkan PSU, DPKPP Subang : Banyak Pengembang Kabur
SUBANG, iNewsSubang.id – Penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan di Kabupaten Subang masih menghadapi sejumlah kendala.
Dari total 159 perumahan yang tercatat, baru 37 perumahan yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang, Indratno Bayuaji, Kamis (22/10/2026).
“Dari total 37 perumahan yang tercatat, sebanyak 20 perumahan telah menyelesaikan serah terima tahun 2025, dan tahun ini 17 perumahan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan sekitar 30 persen perumahan yang disebut sudah tidak memiliki pengembang atau Kabur. Akibatnya, proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah menjadi lebih sulit, padahal fasilitas tersebut telah digunakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, tidak adanya pengembang membuat pemerintah daerah harus melakukan penelusuran dokumen hingga menggambar ulang site plan perumahan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Sekitar 30 persen sudah tidak ada pengembangnya. Kendalanya, site plan harus kami gambar ulang. Padahal, PSU-nya sudah digunakan oleh masyarakat,” katanya.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, DPKPP Subang menggandeng Kejaksaan Negeri Subang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi penyerahan fasos dan fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, DPKPP juga bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Nusantara (Asperumnas).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengembang dalam menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan selesai.
“Kami menggandeng kejaksaan untuk mendorong optimalisasi serah terima fasos dan fasum. Kami juga menggandeng Apersi dan Asperumnas agar setiap pengembang menyerahkan PSU-nya setelah pembangunan selesai,” ucapnya.
Indratno menegaskan, masyarakat yang tinggal di perumahan tanpa keberadaan pengembang tetap dapat mengajukan permohonan kepada DPKPP agar proses penyerahan PSU bisa ditindaklanjuti.
“Jika memang sudah tidak ada pengembangnya, masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada kami untuk diproses,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahun lalu terdapat empat perumahan yang masuk dalam penanganan proses penyerahan PSU. Sementara pada tahun ini, terdapat satu perumahan yang masih dalam tahap penelusuran dan pemrosesan.
Untuk mempermudah masyarakat, DPKPP Subang berencana membentuk tim khusus pada tahun depan. Tim tersebut akan menerapkan pola jemput bola guna membantu warga mengurus proses penyerahan PSU, termasuk ketika dokumen dan keberadaan pengembang perlu ditelusuri.
“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam prosesnya dengan membentuk tim khusus. Jadi, kami akan jemput bola,” kata Indratno.
DPKPP Subang juga menyiapkan aplikasi Dashboard SADAKI (Satu Data Kita) yang ditargetkan meluncur pada tahun depan. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan data dan mempermudah proses pelayanan terkait penyerahan PSU perumahan.
Pemkab Subang berharap upaya tersebut dapat mempercepat penyerahan PSU, sehingga fasilitas yang telah digunakan masyarakat memiliki kejelasan status dan pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal.
“Melalui Dashboard SADAKI, kami berharap prosesnya bisa lebih mudah. Insyaallah tahun depan akan kami luncurkan,” tukasnya.
Editor: Frizky Wibisono