Polres Subang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Bersubsidi, Puluhan Jerigen BBM Oplosan Disita
Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan. Tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan. Dalam keterangannya, Kapolres menekankan komitmen Polri melalui tiga poin utama.
“Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKBP Dony.
Ia juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindak secara profesional. “Setiap tindakan kriminal akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tambahnya.
Kapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda