Polres Subang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Bersubsidi, Puluhan Jerigen BBM Oplosan Disita
SUBANG, iNewsSubang.id — Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Jajaran Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (10/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi LP-A/14/XII/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 3 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kalijati dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana.
Di lokasi itulah polisi mendapati kegiatan pengoplosan BBM bersubsidi yang diduga diproduksi untuk dijual kembali ke masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Subang memamerkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan dari lokasi kejadian, di antaranya:
• 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran Metanol, Butanol, Toluena)
• 14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi)
• 24 jerigen kosong ukuran 20 liter
Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan. Tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan. Dalam keterangannya, Kapolres menekankan komitmen Polri melalui tiga poin utama.
“Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKBP Dony.
Ia juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindak secara profesional. “Setiap tindakan kriminal akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tambahnya.
Kapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda