get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajari Subang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Berdaulat

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Kalijati Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjut ke Tahap Pledoi

Kamis, 20 November 2025 | 16:42 WIB
header img
Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Kalijati Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjut ke Tahap Pledoi. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Dua terdakwa dalam kasus penyimpangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Kalijati Timur, Ahadiyat Amaludin dan Sutisna, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Kamis (20/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, SH, menyampaikan bahwa selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dan pidana denda.

"Tim JPU Kejari Subang menuntut para terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara disamping pidana denda Rp200 juta," ujar Bayu dikutip dari Purwasuka Viva.

Bayu menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah “Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan primair dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga menyebut bahwa aksi korupsi yang dilakukan pada 2022–2024 itu telah direncanakan sejak awal dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk uang pengganti, terdakwa Ahadiyat Amaludin harus mengembalikan sebesar Rp1.206.616.660,00, sedangkan terdakwa Sutisna harus membayar uang pengganti Rp1.140.716.660,00," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim, H. Adeng Abdul Kohar, SH, MH, mengatakan bahwa tuntutan JPU akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis kedua terdakwa.

"Sidang ditutup selanjutnya masuk dalam tahap pledoi untuk selanjutnya masuk tahap vonis," ujarnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut