Paman Korban Ungkap Dugaan Motif Pelaku Aniaya Mantan Istri Secara Brutal di Compreng

SUBANG, iNewsSubang.id – Fakta baru terungkap di balik kasus penganiayaan brutal yang dialami Safitri (22) warga Kecamatan Compreng, Subang, oleh mantan suaminya sendiri, Kuswanto (28). Aksi keji itu diduga dipicu lantaran korban menolak ajakan rujuk pelaku, yang berujung pada peristiwa berdarah, Kamis (25/9/2025) malam.
Menurut keterangan keluarga, permasalahan rumah tangga keduanya sudah terjadi sejak lama. Pertengkaran kerap mewarnai kehidupan mereka hingga akhirnya berujung pada perceraian. Perselisihan semakin memanas karena keduanya saling berebut hak asuh anak.
“Sejak bercerai, hubungan mereka tidak pernah akur. Apalagi soal anak, sering jadi bahan cekcok,” ungkap Rusnali, paman korban, Minggu (29/9/2025).
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak laki-laki berusia 3 tahun yang kini tinggal bersama pelaku. Namun, Kuswanto diketahui masih berusaha merayu korban agar mau kembali rujuk. Safitri yang merasa sudah cukup menderita selama berumah tangga, dengan tegas menolak ajakan tersebut.
“Korban sering cerita ke keluarga kalau dulu suka diperlakukan kasar. Jadi wajar kalau dia menolak diajak rujuk,” lanjut Rusnali.
Penolakan itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku bertindak nekat. Malam kejadian, Safitri dicegat di jalan hingga terjatuh, lalu diserang dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan tangan kanannya. Ia sempat mendapat perawatan di klinik sebelum dilarikan ke RSUD Ciereng Subang.
“Korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan kanan,” tegas Rusnali.
Keluarga korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap Kuswanto, mengingat tindakannya dinilai sangat membahayakan nyawa.
“Kami minta pelaku dihukum setimpal, jangan sampai ada korban lain. Dia memang tempramen sejak dulu,” ujarnya.
Selain karena penolakan rujuk, kecemburuan pelaku terhadap pergaulan mantan istrinya dengan teman pria baru juga disebut-sebut memperburuk kondisi psikologisnya, hingga akhirnya nekat melakukan penganiayaan.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Yudy Heryawan Juanda