Kabar Baik! Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Cafe
JAKARTA, iNewsSubang.id – Pemerintah memastikan akan menghadirkan berbagai insentif fiskal baru pada semester kedua tahun 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan langkah ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor usaha.
Salah satu kebijakan utama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya insentif hanya diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini pemerintah memperluasnya ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca).
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Tidak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada pekerja lepas atau freelance, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Mereka akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian.
"Ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," jelas Airlangga.
Selain perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan perumahan, mulai dari renovasi hingga kepemilikan rumah. Program padat karya tunai juga akan digulirkan bagi sektor padat karya seperti perhubungan dan perumahan.
Airlangga menegaskan, program bantuan sosial (bansos) tetap menjadi prioritas dan akan diperkuat hingga akhir tahun ini. "Semester kedua itu kita akan melakukan penebalan daripada bansos," ujarnya.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, lapangan kerja semakin terlindungi, dan sektor usaha terus tumbuh di tengah dinamika ekonomi global.
Editor : Yudy Heryawan Juanda