Viral Sopir Truk Bayar Rp750 Ribu Usai Ditilang di Subang, Kasat Lantas : Bayar Dendanya ke Bank

SUBANG, iNewsSubang.id – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang sopir truk mengenai denda tilang sebesar Rp750 ribu di Subang viral di media sosial. Dalam video tersebut, sopir mengaku ditilang oleh Satlantas Polres Subang di Pos GOW Subang dan dikenai denda maksimal.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, memberikan klarifikasi bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh anggota Turjawali Satlantas Polres Subang sudah sesuai prosedur.
“Pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat diberhentikan. Maka dilakukan penilangan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku,” ujar AKP Asep Saepudin kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di depan Pos Polisi GOW, Jalan Arif Rahman Hakim Subang. Saat itu, kendaraan truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi B 9783 VO diberhentikan karena pelat nomor kendaraannya telah habis masa berlakunya, yakni sejak September 2023.
Setelah diberhentikan, pengemudi yang diketahui bernama Yusup Supriadi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penilangan.
“Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran kasat mata. Tilang diberikan kepada pengemudi dengan nomor tilang G3784112 dan pelanggar membayar sendiri denda tilang tersebut melalui Bank BRI sesuai kode BRIVA yang tercetak pada surat tilang,” jelasnya.
AKP Asep menegaskan, tidak ada pungutan liar atau permintaan pembayaran secara tunai kepada pelanggar oleh petugas di lapangan.
“Proses penilangan telah sesuai prosedur. Denda dibayarkan melalui bank, bukan di pos polisi. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp750 ribu dibayarkan langsung ke petugas,” tegasnya.
Ia merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan mengacu pada UU LLAJ, yakni Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250.000 karena tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1) dengan denda maksimal Rp500.000 karena tidak dapat menunjukkan STNK.
Dengan total maksimal denda Rp750.000, pelanggar memilih untuk membayar langsung ke bank karena tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang.
“Kami harap masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada klarifikasi dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda