Geger! Bayi Laki-Laki Baru Lahir Ditemukan di Kebun Tanpa Sehelai Kain di Patokbeusi

SUBANG, iNewsSubang.id – Warga Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup dan tali pusar (ari-ari) masih menempel, Kamis (18/7/2025) malam. Bayi tersebut ditemukan di sebuah kebun dekat permukiman warga dalam kondisi mengenaskan, telanjang dan tergeletak di tanah tanpa alas maupun selimut.
Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh Jubaedah, Ketua RT 20 setempat, yang mendengar suara tangisan bayi saat sedang berada di rumahnya. Merasa curiga, ia bersama warga segera mengecek sumber suara yang berasal dari kebun tidak jauh dari permukiman.
“Tadi saya dengar suara tangisan bayi dari arah kebun. Setelah dicek bersama warga, ternyata benar ada bayi laki-laki masih hidup yang tergeletak di tanah,” ungkap, Jumat (17/7/2025).
Dalam video amatir milik warga yang beredar, terlihat bayi mungil tersebut masih dalam kondisi basah dan merah, tanpa sehelai kain pun menutupi tubuhnya. Diduga bayi itu baru saja dilahirkan dan dibuang secara sengaja oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Jubaedah segera mengangkat bayi tersebut dan membawanya ke tempat aman sebelum kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patokbeusi.
“Langsung kami ambil dan selimuti, terus kami laporkan ke Polsek,” tambah Jubaedah.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi segera datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan area penemuan bayi. Sementara itu, bayi tersebut kini telah dibawa ke salah satu bidan desa untuk mendapatkan perawatan medis dan memastikan kondisinya stabil.
Kapolsek Patokbeusi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, namun petugas telah mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.
Kejadian ini menambah daftar kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Subang, dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Banyak warga berharap agar pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda