get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Subang Naik Jadi Rp3,29 Triliun, Bupati Tekankan Efisiensi dan Fokus Infrastruktur

Tahun Ajaran Baru 2025, Murid PAUD, SD, dan SMP di Subang Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:11 WIB
header img
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR. Foto: Yudy H Juanda

Untuk Kelas II, setiap Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran, dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran. Kelas III–VI setiap Senin–Kamis belajar mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8 jam pelajaran, dan Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap hari Senin–Kamis mulai masuk sekolah pukul 06.30 WIB, minimal 9 jam pelajaran per hari (1 JP = 40 menit), dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Bupati juga mengarahkan agar satuan pendidikan membina peserta didik dengan memanfaatkan malam hari pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan positif lainnya.

Menggunakan hari Sabtu dan Minggu untuk kegiatan edukatif di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orang tua/wali.

"Pengaturan jam belajar ini bertujuan untuk meningkatkan pembentukan karakter generasi berkualitas di Kabupaten Subang yang bageur, cageur, bener, pinter, jeung singer," bunyi kutipan langsung dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang, Rabu (9/7/2025) tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut