get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Subang Naik Jadi Rp3,29 Triliun, Bupati Tekankan Efisiensi dan Fokus Infrastruktur

Tahun Ajaran Baru 2025, Murid PAUD, SD, dan SMP di Subang Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:11 WIB
header img
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR. Foto: Yudy H Juanda

SUBANG, iNewsSubang.id - Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait penyesuaian jam belajar pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Subang. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Subang menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025 mengenai jam efektif belajar di Jawa Barat.

Edaran ini juga mengacu pada program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Subang” serta penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik demi mewujudkan Gapura Panca Walagri Jawa Barat Istimewa. Dalam konteks ini, Bupati menyampaikan perlunya pembelajaran yang mengoptimalkan kemampuan peserta didik sesuai dengan potensinya.

Dalam surat edaran penyesuaian jam belajar ini, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) setiap hari Senin–Kamis pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari. Sementara hari Jumat pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

Untuk Sekolah Dasar (SD), Kelas I setiap hari Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran per hari (1 JP = 35 menit). Hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 4 jam pelajaran.

Untuk Kelas II, setiap Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran, dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran. Kelas III–VI setiap Senin–Kamis belajar mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8 jam pelajaran, dan Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap hari Senin–Kamis mulai masuk sekolah pukul 06.30 WIB, minimal 9 jam pelajaran per hari (1 JP = 40 menit), dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran.

Bupati juga mengarahkan agar satuan pendidikan membina peserta didik dengan memanfaatkan malam hari pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan positif lainnya.

Menggunakan hari Sabtu dan Minggu untuk kegiatan edukatif di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orang tua/wali.

"Pengaturan jam belajar ini bertujuan untuk meningkatkan pembentukan karakter generasi berkualitas di Kabupaten Subang yang bageur, cageur, bener, pinter, jeung singer," bunyi kutipan langsung dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang, Rabu (9/7/2025) tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut