Dalam Inpres ini, tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat, tetapi juga untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.
“Kami berharap sebelum tahun 2023 UHC Kabupaten Subang sudah mencapai target, bila kita ingin menurunkan tingkat kemiskinan, maka salah satu faktornya adalah produktivitas kesehatan yang meningkat. Kami juga memohon maaf lahir bathin jika ada kesalahan dari kami, dan selamat menunaikan ibadah puasa. Apa yang kita lakukan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Fitriana.
BACA JUGA : Suami Asuh Anak, Istri Layani Tamu Open BO Digerebek Polisi
Sementara menurut Bupati Subang, Ruhimat, realita di lapangan dalam pengelolaan perlu pembenahan, dirinya menginginkan, masyarakat Subang khususnya yang menengah ke bawah tidak kesulitan saat ingin mendapat pelayanan kesehatan. Ruhimat pun menginstruksikan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk segera memperjelas alur alokasi anggaran untuk Kepesertaan BPJS, serta mengadakan pertemuan dengan dinas terkait serta para Camat/ Kades mengenai sinkronisasi data.
“Saya tidak mau lagi ada masyarakat Subang yang susah untuk berobat ke Rumah Sakit (dan Faskes), Lurah/ Kades jangan menunggu warganya sakit dulu baru bergerak buat BPJS, saya beri waktu dua bulan untuk penanganan hal ini," pungkas Ruhimat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda