Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades Kalijati Timur Ditetapkan Tersangka Kejari Subang, Ini Kasusnya

"Para tersangka saat ini telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lanjutan," tambah Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, termasuk pemberkasan (tahap 1), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Kami tegaskan bahwa penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di Kabupaten Subang. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Subang menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa.
Editor : Yudy Heryawan Juanda