Puluhan Sekolah di Pabuaran Meliburkan Diri, Abaikan Surat Edaran Bupati Subang
Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:33 WIB

Ia menyayangkan keputusan sepihak sejumlah sekolah yang meliburkan diri tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melalaikan tugas sebagai tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi merugikan siswa karena mereka bisa tertinggal pelajaran.
Nunung menegaskan akan ada sanksi bagi sekolah dan guru yang tidak menaati aturan tersebut.
"Libur panjang dan cuti bersama itu hanya tiga hari yakni tanggal 6, 8 dan tanggal 9 Juni 2025 sementara hari Sabtu 7 Juni 2025 masuk sekolah," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda