Dibujuk Bakso Gratis, Tukang Bakso di Pantura Subang Lecehkan Pelanggannya

SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kasus ini diungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di Aula Patriatama Polres Subang. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panutan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang menyebar luas di media sosial terkait dugaan pencabulan. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial S (53), seorang penjual bakso keliling, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan imbalan berupa bakso gratis kepada korban.
"Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang," jelas AKBP Ariek.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 18 Mei 2025 dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu setel pakaian milik korban dan akta kelahiran asli korban. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Konferensi pers berjalan aman dan kondusif, menegaskan komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda