Kasus Dugaan TPPO Nining Setiawati, Polres Subang Beberkan Faktanya

SUBANG, iNews.id — Menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Nining Setiawati, Polres Subang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Polres Subang menegaskan bahwa pihaknya telah menangani permasalahan ini secara cepat, tepat, dan akuntabel, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus TPPO. Sejak awal mencuatnya isu ini, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan.
"Polres Subang merespons kasus ini sesuai SOP penanganan TPPO. Kami sejak awal sudah memberikan pendampingan dan mencari solusi hukum yang dibutuhkan bersama pihak terkait," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Selasa (20/5/2025).
Namun demikian, Bagus mengungkapkan bahwa proses hukum menemui kendala karena pihak korban, Nining Setiawati, dan keluarganya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi. Sebaliknya, mereka lebih memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur negosiasi pribadi dengan pihak agen perekrutan.
"Memang hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga. Mereka lebih memilih menempuh penyelesaian secara pribadi. Namun meski tanpa laporan, kami tetap akan melakukan penyelidikan dan membantu proses pemulangan korban," jelas Bagus.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait status keanggotaan Nining Setiawati di organisasi Bhayangkari. Bagus menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota Bhayangkari, karena suaminya telah memasuki masa purna tugas dari institusi Kepolisian.
"Status beliau bukan lagi Bhayangkari, karena suaminya sudah pensiun dari dinas Kepolisian," tambahnya.
AKP Bagus Panuntun menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait TPPO, dan membuka pintu bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui dugaan kasus serupa untuk melapor.
"Kami tetap berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai TPPO. Jangan ragu untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan guna menjaga transparansi dan memberikan informasi yang benar kepada publik, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam menangani isu-isu sensitif yang menyangkut keselamatan warga negara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda