Curi Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Kuras Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Eks Pegawai Taekwang

SUBANG, iNewsSubang.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka, berinisial ASM dan LNR. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (29/4/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan surat paklaring, lalu menggunakan data tersebut untuk membuat akun palsu atas nama korban. Selanjutnya, mereka mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan dana secara ilegal.
“Modus para tersangka adalah memanfaatkan data pribadi orang lain yang mereka peroleh dari berbagai sumber, lalu mengajukan klaim dana JHT dengan dokumen palsu. Dana tersebut kemudian masuk ke rekening yang telah mereka siapkan sebelumnya,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers.
Salah satu korban diketahui baru menyadari dana miliknya telah dicairkan saat mencoba mengajukan klaim secara resmi dan mendapati saldonya sudah kosong. Dana yang dicairkan oleh pelaku dari satu korban bahkan mencapai Rp23,9 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, berbagai dokumen palsu, serta beberapa buku rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya secara sistematis dan menyasar berbagai wilayah. Tidak hanya di Subang, tetapi juga di Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” tambah AKBP Ariek.
Ia juga menyampaikan bahwa kerugian akibat tindakan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
AKBP Ariek Indra Sentanu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membagikan data pribadi, baik itu e-KTP, nomor BPJS, maupun dokumen lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda