Keroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas, Delapan Warga Tanjungsiang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban mengalami sejumlah luka parah akibat pengeroyokan tersebut. Di antaranya trauma tumpul di kepala, luka memar di kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, patah tulang rahang bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar dan kecil, serta darah dan bekuan darah pada selaput lunak otak yang menyebabkan kematian.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Jika menangkap pencuri, serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ariek.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, satu kayu, dan satu bilah bambu yang digunakan dalam pengeroyokan. Kedelapan tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Editor : Yudy Heryawan Juanda