get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Kebangsaan Siti Aminah Pasir Maung Subang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polda Jabar Gerebek Pabrik Minyak Kita Ilegal di Subang, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Perbulan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:50 WIB
header img
Polda Jabar Gerebek Pabrik Minyak Kita Ilegal di Subang. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsSubang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang pengusaha berinisial K karena diduga memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita secara ilegal. Produk tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka K memproduksi minyak goreng tersebut di Kabupaten Subang. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Modus operandi, tersangka sengaja memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI. Kemudian, tersangka K memperdagangkan Minyak Kita tidak sesuai SNI itu," ujar Kombes Jules Abraham, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka K tidak mencantumkan label berat isi bersih sesuai ketentuan. Bahkan, produk yang dikemasnya memiliki isi bersih yang lebih sedikit dari standar yang seharusnya, yakni kurang dari 1 liter.

"Akibat tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, sebab produk tersebut tidak sesuai standar yang ditentukan pemerintah," ucapnya.

Tersangka K ditangkap oleh anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar di pabrik ilegal miliknya yang berlokasi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Dalam penyelidikan, sembilan saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, yakni UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2 miliar," tutur Kombes Jules Abraham.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa tersangka K memiliki pengalaman dalam industri minyak goreng. Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai komisaris di sebuah perusahaan minyak goreng legal.

"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan ke pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan Rp266 juta. K baru beroperasi baru satu bulan," kata Kombes Ade.

Menurutnya, minyak goreng ilegal tersebut dikemas dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi diisi kurang dari jumlah tersebut. Produk itu kemudian dijual dengan merek Minyak Kita dan dipasarkan di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Tersangka K sudah berpengalaman di perusahaan legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak ke dalam kemasan. Dia juga membuat kardus bertuliskan Minyak Kita. Minyak Kita ilegal buatan K didistribusikan di Kabupaten Subang dan sekitarnya," tutupnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut