Satreskoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pusakanagara
Sabtu, 08 Maret 2025 | 11:19 WIB

Saat ini, tersangka A.N. beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Subang," tutup AKP Udiyanto.
Editor : Yudy Heryawan Juanda