JAKARTA, iNews.id - Minyak goreng curah kini mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harga eceran tertingginya (HET) Rp.14.000 perliter. Padahal, pemerintah sempat mengeluarkan aturan pelarangan peredaran minyak goreng curah.
Pada akhir tahun 2021, pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. Namun sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkan aturan pelarangan penjualan minyak goreng curah tersebut.
BACA JUGA : Inilah Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Kembali Mahal
Kini sejak tanggal 16 Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng. Namun mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menstabilkan ketersediaan minyak goreng yang sempat mengalami kelangkaan. Meskipun kini harga minyak goreng kemasan tembus Rp.47.900 perdua liternya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pihaknya telah menggelar rapat internal terbatas dan memutuskan bahwa pemerintah memperhatikan kondisi pendistribusian minyak goreng.
BACA JUGA : Ibu-ibu di Subang Kaget Harga Minyak Goreng Kemasan Kini Rp.47.900
"Dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan dari pada distribusi minyak goreng," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (15/3/2022).
Menko Airlangga melanjutkan, saat ini terjadi kenaikan global beberapa harga komoditas termasuk minyak nabati. Melihat hal tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah sebesar Rp.14.000 perliternya.
BACA JUGA : Sidak Gudang Distributor Minyak Goreng, Polres Subang dan DKUPP Temukan Penyebab Kelangkaan
"Dengan memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak-minyak nabati, dan didalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bawa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp.14.000 perliter," imbuhnya.
Dengan diberikannya subsidi untuk minyak goreng curah, tegas Airlangga, untuk minyak goreng kemasan gini tidak terpaku pada HET dan harganya disesuaikan dengan nilai keekonomian.
BACA JUGA : Minibus Tabrak Truk dan Terseret 100 Meter di Tol Cipali Subang, 1 Tewas 2 Luka
"Dan yang kedua terkait dengan harga kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai dari keekenomian, sehingga tentu kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda