get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Diringkus Polsek Pagaden

Senin, 10 Februari 2025 | 20:34 WIB
header img
Polsek Pagaden tangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Kedua pelaku, AH (36) asal Kamarung, Pagaden, Subang, dan RS (39) asal Susukan, Cirebon, ditangkap saat beraksi, Senin (10/2/2025) dini hari.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak PT KAI.

"Kasus ini terjadi di jalur kereta api KM 123+6, tidak jauh dari Stasiun Pagaden Baru, tepatnya di Kampung Sukamenak, Desa Pagaden. Para pelaku beraksi sejak Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan memotong dua batang rel sepanjang kurang lebih 4 meter menjadi enam bagian menggunakan gergaji besi," ujar Kapolsek.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu pelaku, RS, ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di jalur kereta api yang sama sekitar dua bulan lalu.

"Mereka beraksi dalam kelompok yang berjumlah empat orang, namun dua pelaku lainnya masih buron. Perbuatan mereka sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang melintas," tambah Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam potongan besi rel yang telah mereka potong-potong. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Stasiun Pagaden Baru atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini," tutup Kapolsek Pagaden. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut