get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Subang Jadi Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Medical Check Up Jelang Pelantikan

Keterangan Bawaslu Subang Jadi Pertimbangan MK Tolak Permohonan Penggugat

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:47 WIB
header img
Keterangan Bawaslu Subang Jadi Pertimbangan MK Tolak Permohonan Penggugat . (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah memberikan keterangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keterangan tersebut diberikan sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Subang bertindak sebagai pihak pemberi keterangan. Keterangan tersebut kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jamal A.R Kumaunang, menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan didasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta tindak lanjut dari laporan penanganan pelanggaran pemilihan.

"Kami menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Semua hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas," ungkap Jamal dalam keterangannya, Jumat (7/1/2025). 

Untuk mendukung keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengajukan bukti surat/tulisan yang telah tersusun dalam daftar alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan serta alat bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan dengan amar putusan dalam pokok permohonan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Bawaslu Subang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, dan hasil pengawasan ini menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK. Kami menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini," tambah Jamal.

Dengan adanya keputusan ini, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang resmi berakhir, dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut