get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Hukum di Florawisata D’Castello, Mantan Direktur Marketing Ajukan Gugatan

Kronologi Mantan Direktur Marketing Florawisata D’Castello Gugat Pemilik Perusahaan ke Pengadilan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:11 WIB
header img
Florawisata D'Castello Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Sri Endang Sumiati, mantan Direktur Marketing Florawisata D’Castello, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Irvan Randu Surono, pemilik perusahaan tersebut, di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dengan Perkara Nomor: 373/Pdt.G/2024/PN. Bks. Kasus ni mencuat setelah Sri Endang mengklaim bahwa berbagai janji yang diberikan perusahaan kepadanya tidak dipenuhi, meskipun ia telah bekerja keras dalam pengurusan perizinan dan pengembangan destinasi wisata tersebut.

“Saya merasa kontribusi dan perjuangan saya diabaikan. Semua janji yang diberikan kepada saya tidak ditepati, padahal saya telah mengerjakan tugas yang sangat krusial bagi perusahaan ini,” ujar Sri Endang dalam konferensi pers.

Gugatan ini menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Sri Endang, terutama terkait hak-hak profesional yang dianggapnya diabaikan.

Sri Endang mulai bergabung dengan Florawisata D’Castello pada tahun 2020 sebagai Direktur Marketing. Ia bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan pengurusan perizinan di tingkat daerah maupun provinsi. Setelah berbagai upaya, perizinan yang diperlukan akhirnya rampung, dan Florawisata D’Castello resmi beroperasi sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Subang.

Namun, setelah proyek berjalan lancar, Sri Endang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil akibat ketidaktepatan janji dari manajemen perusahaan. Atas dasar itu, ia akhirnya memilih jalur hukum guna menuntut haknya.

Dalam gugatan yang diajukan, Sri Endang mengemukakan beberapa poin utama, di antaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) – Pasal 1365 KUH Perdata. 

Sri Endang menuduh pihak Florawisata D’Castello melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," tambahnya. 

Menurut Sri Endang, tindakan perusahaan yang mengabaikan hak-haknya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Sri Endang mengklaim mengalami kerugian finansial akibat hak-haknya yang tidak diberikan, serta tekanan psikologis akibat perlakuan yang dianggapnya tidak adil.

Ia juga menuntut agar kontribusinya dalam pengembangan Florawisata D’Castello diakui dan diberikan haknya yang layak.

Kuasa hukum Sri Endang, Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar tuntutan hak individu, tetapi juga berkaitan dengan prinsip hukum dalam dunia bisnis.

"Kasus ini bukan hanya soal hak Sri Endang, tetapi juga tentang menegakkan keadilan bagi para profesional yang bekerja keras. Jika janji diabaikan, maka hukum harus ditegakkan," ujar Wilson Colling.

Sengketa ini tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak yang berseteru, tetapi juga berpotensi mengguncang citra Florawisata D’Castello serta sektor pariwisata di Subang.

Sebagai salah satu destinasi wisata populer, perusahaan tersebut kini menghadapi tantangan hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan publik dan mitra bisnisnya. Jika tidak diselesaikan dengan baik, konflik ini bisa menciptakan preseden buruk dalam dunia usaha terkait penghormatan terhadap hak-hak pekerja profesional.

Selain itu, ketidakpastian hukum ini juga berpotensi menghambat investasi dan pengembangan destinasi wisata di Subang, yang selama ini menjadi salah satu sektor utama penggerak ekonomi daerah.

Kasus ini turut menyoroti isu lebih luas tentang praktik bisnis yang kurang profesional dan minimnya kepastian hukum dalam hubungan kerja eksekutif perusahaan.

"Dalam dunia bisnis, integritas dan kepercayaan adalah kunci. Jika janji-janji manajemen tidak ditepati, maka kepercayaan terhadap perusahaan akan menurun. Ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan secara keseluruhan," lanjut Wilson Colling.

Sengketa ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar lebih berhati-hati dalam membangun hubungan kerja yang transparan dan profesional.

Kini, proses hukum atas gugatan ini sedang berjalan. Publik menunggu bagaimana pihak Florawisata D’Castello akan menanggapi permasalahan ini.

Sri Endang berharap bahwa gugatan ini bisa menjadi langkah penting dalam menegakkan hak-hak profesional di dunia usaha.

"Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang menegakkan prinsip keadilan dalam dunia bisnis," pungkas Wilson Colling.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Semua mata kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan.

Sementara pihak Florawisata D'Castello belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan oleh mantan Direktur Marketingnya tersebut. 

"Terkait ini kami dari team lapangan belum mengetahui. kami sedang kordinasi dengan pimpinan. Jadi untuk sementara ini kami belum bisa ngasih statment apapun ya," kata tim Humas D'Castello, Guntara melalui pesan Whatsapp.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut