get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuah Warga Meriahkan Gebyar Senam D'Castello, Pj Bupati Subang Jadikan Momentum Silaturahmi

Konflik Hukum di Florawisata D’Castello, Mantan Direktur Marketing Ajukan Gugatan

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:49 WIB
header img
Florawisata D'Castello terseret konflik hukum. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Florawisata D’Castello, destinasi wisata terkenal dengan taman bunga di Ciater, Kabupaten Subang, kini terseret dalam konflik hukum. Gugatan ini diajukan oleh Sri Endang Sumiati alias Herra Kaur, mantan Direktur Marketing, terhadap PT. Candi Sukuh Permai, perusahaan yang menaungi lokasi wisata tersebut. Konflik ini bermula dari perselisihan internal antara Sri Endang Sumiati dan Irvan Randu Surono, Direktur Utama PT. Candi Sukuh Permai.

Sri Endang Sumiati awalnya bergabung sebagai investor, kemudian diangkat sebagai Direktur Marketing pada 4 Mei 2021 oleh Irvan Randu Surono. Ia bertanggung jawab mengurus berbagai perizinan untuk pembangunan Florawisata D’Castello di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dan beberapa instansi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah melewati berbagai tantangan, ia berhasil menyelesaikan seluruh perizinan hingga Florawisata D’Castello resmi dibuka untuk umum. Namun, janji-janji yang diberikan oleh Irvan Randu Surono kepada Sri Endang Sumiati tidak terpenuhi, sehingga memicu gugatan ini.

Kuasa hukum Sri Endang Sumiati, Tobbyas Ndiwa, menyatakan bahwa gugatan terhadap PT. Candi Sukuh Permai dan tiga tergugat lainnya saat ini tengah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Gugatan ini, menurutnya, sudah memenuhi kompetensi relatif hukum perdata, karena pada tahun 2021, Sri Endang Sumiati diangkat menjadi Direktur Marketing saat PT. Candi Sukuh Permai masih beralamat di Jl. Caringin Raya No. 01, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Klien kami memiliki dokumen-dokumen yang memperkuat hubungan hukumnya dengan PT. Candi Sukuh Permai dalam proyek pembangunan Florawisata D’Castello di Ciater, Subang," ujar Tobbyas Ndiwa kepada iNewsSubang.id, Rabu (5/1/2025). 

Ia juga menegaskan bahwa dalil tergugat yang menyatakan gugatan ini tidak memiliki kompetensi absolut telah ditolak oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela. "Majelis Hakim sudah memerintahkan agar perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian dan kesaksian," tambahnya.

Tobbyas Ndiwa, didampingi rekannya Wilson Colling, juga mengungkap bahwa konflik ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2024 melalui proses somasi. Setelah somasi kedua, Irvan Randu Surono mengundang Sri Endang Sumiati untuk mediasi di kantor pengelola D’Castello di Ciater, Subang. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi konkret.

Selain Irvan Randu Surono selaku Direktur Utama PT. Candi Sukuh Permai, gugatan ini juga mencakup Dewi Ratih Aulia sebagai Komisaris dan Erman Suparno sebagai Komisaris Utama. Selain itu, beberapa instansi turut tergugat dalam kasus ini, termasuk PT. Perkebunan Nusantara IV, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Subang, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Namun, yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran PT. Perkebunan Nusantara IV dan Dinas Perhubungan Jawa Barat dalam persidangan setelah sesi awal. Bahkan, Dinas Perhubungan Jawa Barat mengajukan eksepsi, meskipun posisinya hanya sebagai turut tergugat.

"Kapasitas turut tergugat seharusnya hanya sebagai saksi, bukan mengajukan eksepsi. Kami berharap perkara ini berjalan transparan demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Tobbyas Ndiwa.

Menurut Tobbyas Ndiwa, ada indikasi ketidakberesan dalam manajemen PT. Candi Sukuh Permai, terutama dalam pengangkatan jabatan direktur yang diduga tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Salah satu korban dari ketidakberesan ini adalah klien kami, Sri Endang Sumiati," ujar Tobbyas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu tergugat, Erman Suparno, mengklaim tidak mengenal Sri Endang Sumiati dalam mediasi sebelumnya dan dalam eksepsinya. Namun, dalam bukti surat yang dimiliki kliennya, nama Erman Suparno tercantum sebagai Komisaris Utama dalam struktur kepengurusan PT. Candi Sukuh Permai saat Sri Endang Sumiati diangkat sebagai Direktur Marketing.

"Semua bukti ini akan kami hadirkan dalam persidangan lanjutan," tutup Tobbyas Ndiwa.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menanti keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota terkait sengketa hukum di balik megahnya Florawisata D’Castello.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata D'Castello belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut