get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuah Warga Meriahkan Gebyar Senam D'Castello, Pj Bupati Subang Jadikan Momentum Silaturahmi

Konflik Hukum di Florawisata D’Castello, Mantan Direktur Marketing Ajukan Gugatan

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:49 WIB
header img
Florawisata D'Castello terseret konflik hukum. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Florawisata D’Castello, destinasi wisata terkenal dengan taman bunga di Ciater, Kabupaten Subang, kini terseret dalam konflik hukum. Gugatan ini diajukan oleh Sri Endang Sumiati alias Herra Kaur, mantan Direktur Marketing, terhadap PT. Candi Sukuh Permai, perusahaan yang menaungi lokasi wisata tersebut. Konflik ini bermula dari perselisihan internal antara Sri Endang Sumiati dan Irvan Randu Surono, Direktur Utama PT. Candi Sukuh Permai.

Sri Endang Sumiati awalnya bergabung sebagai investor, kemudian diangkat sebagai Direktur Marketing pada 4 Mei 2021 oleh Irvan Randu Surono. Ia bertanggung jawab mengurus berbagai perizinan untuk pembangunan Florawisata D’Castello di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dan beberapa instansi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah melewati berbagai tantangan, ia berhasil menyelesaikan seluruh perizinan hingga Florawisata D’Castello resmi dibuka untuk umum. Namun, janji-janji yang diberikan oleh Irvan Randu Surono kepada Sri Endang Sumiati tidak terpenuhi, sehingga memicu gugatan ini.

Kuasa hukum Sri Endang Sumiati, Tobbyas Ndiwa, menyatakan bahwa gugatan terhadap PT. Candi Sukuh Permai dan tiga tergugat lainnya saat ini tengah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Gugatan ini, menurutnya, sudah memenuhi kompetensi relatif hukum perdata, karena pada tahun 2021, Sri Endang Sumiati diangkat menjadi Direktur Marketing saat PT. Candi Sukuh Permai masih beralamat di Jl. Caringin Raya No. 01, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Klien kami memiliki dokumen-dokumen yang memperkuat hubungan hukumnya dengan PT. Candi Sukuh Permai dalam proyek pembangunan Florawisata D’Castello di Ciater, Subang," ujar Tobbyas Ndiwa kepada iNewsSubang.id, Rabu (5/1/2025). 

Ia juga menegaskan bahwa dalil tergugat yang menyatakan gugatan ini tidak memiliki kompetensi absolut telah ditolak oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela. "Majelis Hakim sudah memerintahkan agar perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian dan kesaksian," tambahnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut