Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 9 PPPK dan 1 ASN Dilantik, Bupati Subang : Melayani, Bukan Dilayani
Advertisement . Scroll to see content

Penerbitan PBG MBR di Subang Hanya 16 Menit, Mendagri Serahkan Rekor MURI ke Pemkab Subang

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:33 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Penerbitan PBG MBR di Subang Hanya 16 Menit, Mendagri Serahkan Rekor MURI ke Pemkab Subang
Mendagri Tito Karnavian serahkan rekor MURI ke Pemkab Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, berhasil mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi hanya 16 menit. Inovasi ini diapresiasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang menyerahkan penghargaan Rekor MURI atas pencapaian tersebut.

Mendagri menyampaikan pujiannya usai menyaksikan peluncuran layanan cepat penerbitan PBG di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang. 

“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki rumah yang layak. Presiden ingin membuat program minimal 3 juta rumah selama masa periode beliau, yang diperuntukkan minimal bagi 3 juta keluarga berpenghasilan rendah,” ungkapnya, Selasa (21/1/2205). 

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu langkah konkret mendukung program pembangunan rumah layak huni tersebut.

"Masyarakat berpenghasilan rendah ini dibantu salah satunya pembebasan BPHTB, kedua PBG. BPHTB itu nilainya 5 persen dari nilai objek pajak," jelasnya. 

Kepala DPMPTSP Subang, Dikdik Solihin, menegaskan pentingnya pelayanan cepat untuk mempermudah masyarakat. 

"Kita bisa yang tadinya Jawa Barat itu tiga jam, ternyata sekarang di sini bisa sampai 16 menit 33 detik. Itu dihitung dari persyaratan yang lengkap masuk ke SIMBG. Alhamdulillah, kita tidak ada kendala, dan kita bersyukur bisa memberikan pelayanan cepat," ujarnya. 

Selain itu, Pemkab Subang memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "MBR itu untuk retribusinya di angka nol," tambahnya.

Inovasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi bukti nyata upaya modernisasi pelayanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. 

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut