SUBANG, iNewsSubang.id – Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang malam pergantian tahun 2024-2025, Polres Subang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Miras). Operasi yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba dengan menyasar sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Subang, Selasa (31/12/2024).
Operasi ini dilakukan di berbagai kecamatan, seperti Jalancagak, Ciater, Pagaden, dan Ciasem, yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 253 botol minuman keras berbagai merek serta 75 liter tuak.
Sebanyak tujuh orang pemilik toko dan warung yang menjual minuman keras ilegal turut diamankan bersama barang bukti.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Kapolres Subang menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum.
"Kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan akan segera melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka sesuai aturan yang berlaku," jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda