KPU Subang Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih menanti pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Subang 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu paslon.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa jika permohonan sengketa hasil pilkada terdaftar di MK, maka penetapan hasil pemilihan harus ditunda hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sampai hari ini, kita masih menunggu pengumuman dari MK, apakah permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Subang 2024 masuk registrasi di MK atau tidak," ujar Abdul Muhyi kepada awak media.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa jika permohonan sengketa hasil pemilihan terdaftar, maka KPU Subang wajib mengikuti sidang di MK. Hal ini menyebabkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan inkrah dari MK.
"Sebaliknya, jika tidak teregistrasi di MK, maka kita secepatnya menjadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih sebelum berakhirnya bulan Desember ini," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa semua prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
"Prosedur dan mekanismenya diatur dalam Perpres, PKPU, dan juga PMK. Kita ikuti saja apa pun hasilnya nanti," tambah Abdul Muhyi.
Terkait pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Abdul Muhyi menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi kewenangan KPU, melainkan pemerintah daerah. KPU hanya bertugas hingga tahap penetapan dan penyerahan pasangan calon terpilih.
"Untuk pelantikan, kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. KPU hanya menghasilkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, penetapan hingga ke gerbang pelantikan," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda