SUBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan dan hambatan selama proses pemungutan suara, dengan fokus pada 8 variabel dan 28 indikator yang dikategorikan berdasarkan tingkat kerawanannya.
Koordinator Divisi SMD, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, menjelaskan bahwa pemetaan ini melibatkan seluruh desa dan kelurahan di Subang.
“Kami telah menganalisis laporan dari 253 desa/kelurahan di 30 kecamatan. Ada 807 TPS yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan tertinggi, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, penyelenggara di luar domisili, hingga kendala jaringan internet,” ujarnya saat menggelar Rakor bersama awak media dan OKP di Laska, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, terdapat indikator lain seperti riwayat pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS, kekurangan atau kelebihan logistik di 27 TPS, dan lokasi TPS yang sulit dijangkau di 6 TPS.
Imanudin menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait.
“Bawaslu telah memulai patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan, serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kami juga menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses secara offline dan online,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imanudin merekomendasikan agar KPU Kabupaten Subang memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
“Distribusi logistik harus dilakukan tepat waktu dan jumlah, serta pelayanan pemungutan suara harus memprioritaskan kelompok rentan. Semua upaya ini untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan demokratis,” tegasnya.
Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mencegah potensi kerawanan sehingga menciptakan pemilu yang aman dan adil.
Dalam hasil pemetaan, terdapat 8 indikator yang paling banyak ditemukan, di antaranya:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 807 TPS.
2. Pemilih Pindahan di 213 TPS.
3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT di 83 TPS.
4. Penyelenggara Pemilu di Luar Domisili di 152 TPS.
5. Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT di 402 TPS.
6. TPS di Wilayah Rawan Bencana di 48 lokasi.
7. TPS Dekat Rumah Pasangan Calon atau Posko Tim Kampanye di 17 lokasi.
8. TPS dengan Kendala Internet di 39 lokasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda