SUBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung terhadap pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Jumat (8/11/24).
Saat pengecekan, Pengampu Tahapan Logistik Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, menyatakan akan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Subang terkait ketepatan jumlah surat suara saat Pilkada berlangsung.
“Untuk petugas sortir lipat harus memperhatikan ketepatan bukan kecepatan saat menyortir surat suara, jangan hanya berorientasi pada berapa nominal yang harus dibayar,” ucap Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin.
Imanudin menyebut, rekan-rekan petugas sortir lipat akan mendapatkan honor untuk satu lembar Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp300 dan untuk Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp292.
Maka dari itu, ia mengingatkan para pekerja sortir surat suara agar tidak berorientasi pada target untuk mendapatkan upah banyak.
“Jadi jangan sampai itu menjadi acuan dari teman-teman yang ditugaskan menjadi sortir lipat, dia hanya berorientasi supaya kejar target mendapatkan upah banyak,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan jumlah surat suara yang tersortir agar tidak ada kekurangan atau kelebihan surat suara dalam proses pengepakan nantinya.
“Jangan sampai dikasih 2 ribu. Kemudian kurang dua atau lebih lima yang menjadi pencermatan dalam pembagian pengepakan surat suara nanti,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda