SUBANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, pada tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Blanakan, Pantura, Subang, Jawa Barat, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner KPU Subang, Kepala Divisi Hukum KPU Subang Ricky Permana, Camat Blanakan Furwani, Danramil Ciasem-Blanakan Lettu Amin, Kapolsek Blanakan Iptdu Andri Sugiarto, Ketua PPK Budiman, serta jajaran sekretariat PPK. Turut hadir pula Panwaslu Kecamatan Blanakan, Ketua dan anggota PPS, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Blanakan.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum Ricky Permana, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut. Dalam sambutannya, Ricky Permana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk soal netralitas, terutama bagi ASN, Kepala Desa, serta TNI dan Polri.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami aturan hukum demi terciptanya Pilkada yang bersih sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ricky.
Ricky menambahkan, KPU Kabupaten Subang juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai aturan hukum dalam Pilkada Serentak 2024. Narasumber tersebut adalah Yusniati dan Ayu Anastasya Dewantari, yang memberikan penjelasan terkait berbagai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman semua pihak mengenai ketentuan hukum di setiap tahapan Pilkada 2024, sehingga Pilkada Serentak di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses," jelas Ricky.
Dalam sesi penyuluhan, narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang membahas berbagai topik penting, termasuk netralitas Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain itu, mereka juga mengupas isu terkait politik uang (money politics), alat peraga kampanye, kampanye hitam (black campaign), dan berbagai jenis pelanggaran pidana pemilu yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat.
Warga yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau untuk melaporkannya ke Petugas Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Editor : Yudy Heryawan Juanda