"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman semua pihak mengenai ketentuan hukum di setiap tahapan Pilkada 2024, sehingga Pilkada Serentak di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses," jelas Ricky.
Dalam sesi penyuluhan, narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang membahas berbagai topik penting, termasuk netralitas Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain itu, mereka juga mengupas isu terkait politik uang (money politics), alat peraga kampanye, kampanye hitam (black campaign), dan berbagai jenis pelanggaran pidana pemilu yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat.
Warga yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau untuk melaporkannya ke Petugas Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Editor : Yudy Heryawan Juanda