Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Percepatan Subang Caang, Pemkab Gelontorkan Rp9,3 Miliar untuk Pasang 508 PJU Baru
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News : Pemerintah Hapus Syarat Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Senin, 07 Maret 2022 | 17:03 WIB
  • author Binti Mufarida
Breaking News : Pemerintah Hapus Syarat Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan)

“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” tutur Luhut.

BACA JUGA : Kunjungi Subang, Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Desa Wisata Edukasi Cisaat

Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia.

“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” katanya.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen Atau PCR jika Sudah Vaksin Lengkap

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut