SUBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, bahwa hingga saat ini, persyaratan ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat (BMS).
"Barometer kita adalah sistem pencalonan (Silon), dan masih terdapat kekeliruan serta kekurangan dalam persyaratan yang diajukan oleh semua pasangan calon," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Muhyi menambahkan Kekurangan persyaratan bervariasi, mulai dari legalisasi ijazah hingga surat keterangan pailit bagi yang memiliki yayasan, CV, atau PT.
"Contohnya, ada ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi, bahkan ada yang hanya mengunggah ijazah asli saja. Untuk surat keterangan pailit, yang seharusnya dikeluarkan oleh PTUN, malah diminta ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Muhyi menegaskan bahwa seluruh pasangan calon masih diberikan waktu hingga sehari sebelum penetapan calon pada 21 September 2024. Pada 22 September, tahapan penetapan pasangan calon akan dimulai, diikuti oleh pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Sampai dengan 8 September 2024, semua pasangan calon masih berstatus BMS dalam tahapan perbaikan persyaratan administrasi. KPU masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 21 September 2024," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda