get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih 430.725 Suara, KPU Subang Resmi Tetapkan Reynaldy-Agus Pemenang Pilkada Subang 2024

Jelang Penetapan, KPU Subang Sebut Semua Paslon Pilkada 2024 Masih Belum Memenuhi Syarat

Selasa, 10 September 2024 | 19:06 WIB
header img
Kantor KPU Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, bahwa hingga saat ini, persyaratan ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat (BMS). 

"Barometer kita adalah sistem pencalonan (Silon), dan masih terdapat kekeliruan serta kekurangan dalam persyaratan yang diajukan oleh semua pasangan calon," ujarnya, Senin (9/9/2024).

Muhyi menambahkan Kekurangan persyaratan bervariasi, mulai dari legalisasi ijazah hingga surat keterangan pailit bagi yang memiliki yayasan, CV, atau PT. 

"Contohnya, ada ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi, bahkan ada yang hanya mengunggah ijazah asli saja. Untuk surat keterangan pailit, yang seharusnya dikeluarkan oleh PTUN, malah diminta ke Pengadilan Negeri," jelasnya.

Muhyi menegaskan bahwa seluruh pasangan calon masih diberikan waktu hingga sehari sebelum penetapan calon pada 21 September 2024. Pada 22 September, tahapan penetapan pasangan calon akan dimulai, diikuti oleh pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

"Sampai dengan 8 September 2024, semua pasangan calon masih berstatus BMS dalam tahapan perbaikan persyaratan administrasi. KPU masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 21 September 2024," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut