"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.
Kapolres Subang menambahkan, pelaku melakukan aksi tercelanya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin. Kasus ini terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Ekspor 1600 Kendaraan di Pelabuhan Patimban
"Waktu kejadian sejak 2020 hingga akhir Januari 2022, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan, pelaku mekakukan aksinya di salah satu ruangan sekolah," pungkas AKBP Sumarni.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda